Nomor: SP.566/T.12/TU.4/KSA.02.01/B/11/2025
Penegakan Hukum: Dua Warga Diamankan atas Tindakan Penebangan Pohon di Dalam Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon
Pandeglang, 18 November 2025, Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) melalui Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Sumur telah mengamankan dua orang pelaku atas nama Amirudin alias Amir, 61 tahun dan Arsana alias Sana, 41 tahun karena tertangkap tangan melakukan penebangan pohon Kecapi (Sandoricum koetjape) di dalam kawasan TNUK. Kedua pelaku telah diserahkan kepada Penyidik Polsek Cimanggu untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor: STPL/06/VI/2025/Sektor Cimanggu tanggal 24 Juni 2025, dan saat ini perkara telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Peristiwa itu berawal ketika petugas TNUK menerima laporan warga mengenai adanya aktivitas penebangan pohon di dalam kawasan TNUK tepatnya di Blok Kubang Badak, Resor PTN Kopi, Seksi PTN Wilayah III Sumur pada Sabtu, 21 Juni 2025. Penebangan pohon di dalam kawasan TNUK dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 40B ayat (2) huruf b jo. Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sebelum kasus ini terjadi, terdakwa Amirudin telah diperingati oleh petugas TNUK sebanyak tiga kali agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum didalam kawasan TNUK, namun sangat disayangkan terdakwa tidak mengindahkan peringatan tersebut sehingga pada kali ini dilakukan upaya hukum. Didalam penanganan kasus pelanggaran yang terjadi didalam kawasan, Balai TNUK lebih mengedepan pendekatan restoratif melalui pembinaan berupa Surat Pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa, dan telah dilakukan dibanyak kasus namun kali ini mengingat sudah berulang maka tindakan hukum pun dilakukan.
Terkait Restorasi Justice dalam bidang kehutanan, saat ini belum ada aturannya terkait hal tersebut dan restorasi justice hanya dapat dilakukan dengan menggunakan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 untuk kejaksaan, Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 untuk kepolisian, dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 untuk pengadilan.
Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Ardi Andono, S.TP., M.Sc, menyampaikan keprihatinan bahwa masih terjadi aktivitas masyarakat yang menimbulkan kerusakan di dalam kawasan. “TNUK adalah habitat penting satwa dilindungi termasuk Badak Jawa. Penebangan pohon dapat mengganggu keutuhan ekosistem. Kami terus meningkatkan patroli dan sosialisasi bekerja sama dengan masyarakat untuk mencegah pelanggaran serupa tidak terulang,” ujarnya.
Balai TNUK juga mendorong peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kawasan konservasi serta menyediakan mekanisme kemitraan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat secara legal dan berkelanjutan. Dalam proses hukum seperti ini, Balai TNUK tetap peduli kepada keluarga terdakwa dengan memberikan bantuan berupa sembako dan santunan biaya untuk kebutuhan keluarga.
Telah banyak dilakukan oleh Balai TNUK dalam peningkatan ekonomi masyarakat baik bentuan ekonomi langsung, Kelompok Madu Hutan, maupun kelompot tani kemitraan konservasi dengan jumlah masyarakat yang terbantukan kurang lebih 1200 KK. Bukan hanya itu, BTNUK juga mengembangkan program 5 pagar, yakni Pagar Ekonomi, Pagar Sosial, Pagar Budaya, Pagar Kehidupan dan Pagar Pendidikan dengan tujuan agar masyarakat dekat dengan TNUK dan mendapatkan manfaat baik langsung maupun tidak langsung.
BALAI TAMAN NASIONAL UJUNG KULON
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 51 Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten
Telp. 0253-801731.
Email : btn.ujungkulon@kehutanan.go.id
Website : https://tnujungkulon.ksdae.kehutanan.go.id/

Copyright© 2026 Balai Taman Nasional Ujung Kulon. All right reserved.