header-logo.png
  • Tanggal :13 Maret 2026
  • Balai Taman Nasional Ujung Kulon

Hak Jawab Balai Taman Nasional Ujung Kulon terkait Pemberitaan di Media Poskota.co.id, Detikcom, Koranpangkep.co.id, Aktual Tangerang dan IDN Times

SIARAN PERS


Hak Jawab Balai Taman Nasional Ujung Kulon

terkait Pemberitaan di Media Poskota.co.id, Detikcom, Koranpangkep.co.id, Aktual Tangerang dan IDN Times terkait pemberitaan “Gara-gara Tebang Pohon Kecapi, Warga Pandeglang Dipenjara 2 Tahun”


Sehubungan dengan berita dari 5 Media Nasional dan Lokal Yakni

1.    Poskota.co.id tanggal 12 Maret 2026 yang berjudul “Tebang Pohon Kecapi di TNUK, Warga Pandeglang Divonis 2 Tahun Penjara” seperti pada tautan https://www.poskota.co.id/2026/03/12/tebang-pohon-kecapi-di-tnuk-warga-pandeglang-divonis-2-tahun-penjara?halaman=2

2.    Detikcom tanggal 11 Maret 2026 yang berjudul “Kakek 61 Tahun di Banten Dipenjara 2 Tahun gegara Tebang Pohon Kecapi” seperti pada tautan https://www.detik.com/jogja/berita/d-8395928/kakek-61-tahun-di-banten-dipenjara-2-tahun-gegara-tebang-pohon-kecapi

3.    Koranpangkep.co.id tanggal 12 Maret 2026 yang berjudul “Lansia Pandeglang Dipenjara 2 Tahun karena Tebang Pohon di TNUK” seperti pada tautan https://www.koranpangkep.co.id/lansia-pandeglang-dipenjara-tebang-pohon-tnuk

4.    Aktual Tangerang tanggal 12 Maret 2026 yang berjudul Gara-gara Tebang Pohon Kecapi, Warga Pandeglang Dipenjara 2 Tahun” seperti pada tautan https://aktualtangerang.com/news/gara-gara-tebang-pohon-kecapi-warga-pandeglang-dipenjara-2-tahun/

5.    IDN Times Banten tanggal 12 Maret 2026 yang berjudul “Tebang Pohon Kecapi di TNUK, Lansia di Pandeglang Dibui 2 Tahun” seperti pada tautan https://banten.idntimes.com/news/banten/tebang-pohon-kecapi-di-tnuk-lansia-di-pandeglang-di-bui-2-tahun-00-9574l-kllm07

 

Memperhatikan artikel-artikel di atas, bersama ini kami menyatakan keberatan dan menyampaikan hak jawab sebagai berikut :

 

1.    Pemberitaan tidak menyajikan konteks perkara secara lengkap 

Perkara yang dimaksud bukan sekadar menebang satu pohon kecapi, sebagaimana kesan yang dibangun dalam pemberitaan. Tindakan tersebut merupakan   pelanggaran   terhadap   aturan   pengelolaan   kawasan   konservasi 

sekaligus pelanggaran terhadap kesepakatan kemitraan konservasi yang telah disepakati oleh yang bersangkutan pada tahun 2017. Yang bersangkutan juga pernah berbuat hal yang sama dan memperluas areal garapan dan diberikan peringatan pada tahun 2024, selain itu memiliki areal garapan yang sangat luas yakni 1,04 ha namun tidak mau turut serta menjaga Taman Nasional termasuk justru menebang pohon berkali kali.

Agar diketahui bahwa petani yang memiliki garapan diatas 1 ha termasuk petani kaya, berdasarkan literatur yang ada bahwa petani gurem adalah petani yang memiliki areal dibawah 0,5 ha sedangkan sdr Amirudin memiliki garapan 1,04 ha tentunya terhitung kaya, namun menjaga pohon satupun tidak mau.

 

2.    Yang bersangkutan terikat perjanjian kemitraan konservasi

Balai TNUK menjelaskan bahwa yang bersangkutan sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk menggarap lahan di dalam kawasan. Berdasarkan SK Penetapan Kelompok Tani Hutan (KTH), luas garapan yang tercatat atas nama yang bersangkutan adalah sekitar 0,35 hektare (±3.500 meter persegi) berupa sawah yang telah dimanfaatkan selama bertahun-tahun dalam mekanisme kemitraan konservasi. Dalam perkembangannya, luas garapan tersebut bertambah menjadi sekitar 1,04 hektare karena yang bersangkutan membeli atau melakukan pengalihan hak garap (mulangan tanaga) dari lahan garapan milik almarhum Dulapa. 

Yang bersangkutan merupakan anggota Kelompok Tani yang sudah menandatangani Nota Kesepakatan Kerja Sama (NKK) pada tahun 2017, dimana didalamnya termaktub larangan-larangan, salah satunya dilarang membuka hutan dan menebang pohon sebagaimana tercantum pada Pasal 6 ayat (7) Nota Kesepakatan Kerjasama Nomor : PKS.07/T.12/TU/K3/07/2017 tanggal 6 Juli 2017 tentang Kemitraan Konservasi di Taman Nasional Ujung Kulon. 

Dalam dokumen tersebut, penggarap diminta untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga dan melestarikan sumberdaya alam yang ada di dalam area kemitraan konservasi (Pasal 8 ayat (1) huruf a), sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi. Namun demikian, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, pohon yang seharusnya dijaga justru ditebang, sehingga tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dan kesepakatan yang telah disampaikan sebelumnya. 

Balai TNUK menegaskan bahwa upaya penegakan hukum dilakukan bukan semata-mata karena menebang satu pohon, tetapi karena tindakan tersebut dilakukan bukan pertama kalinya yang dilakukan oleh yang bersangkutan, Taman Nasional Ujung Kulon telah berupaya agar yang bersangkutan tidak mengulang kesalahan-kesalahan sebelumnya dan dibuka ruang untuk pembinaan, yang bersangkutan pun telah diberikan teguran, namun hanya untuk menjaga satu pohon pun yang bersangkutan tidak mau justru menebangnya, akibat dari ini masyarakat pun mengadukan yang bersangkutan ke TNUK dalam bentuk surat tertulis agar diproses karena akan berdampak pada masyarakat yang telah sadar dan turut menjaga TNUK. Selain itu terdapat pula dukungan dari 10 orang warga lainnya agar Balai TNUK menindak yang bersangkutan karena yang bersangkutan tidak mengindahkan larangan, serta dikhawatirkan dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat.

 

3.    Pelanggaran dilakukan meskipun telah diberikan pembinaan 

Sebelum proses hukum berjalan, Balai Taman Nasional Ujung Kulon telah memberikan pembinaan, sosialisasi, serta peringatan kepada yang bersangkutan. Namun larangan tersebut tetap dilanggar sehingga memenuhi unsur pelanggaran hukum. TNUK sendiri mengedepankan proses proses mediasi dalam pembinaan masyarakat dan jumlah masyarakat yang sudah mendapatkan pembinaan kurang lebih 15 Orang sepanjang tahun 2023 sekarang dan semuanya tidak mengulangi perbuatannya kecuali yang bersangkutan sdr Amirudin. Masyakarat sekitar sudah gerah dengan tindak tanduk Amirudin yang membahayakan kelompok sehingga 10 orang tokoh masyarakat menandatangani dukungan untuk penegakan hukum.

 

4.    Balai TNUK tidak menjatuhkan hukuman 

Perlu ditegaskan bahwa Balai Taman Nasional Ujung Kulon tidak memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman. Penanganan perkara dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan diputus melalui proses peradilan. Vonis pidana penjara yang dijatuhkan merupakan putusan pengadilan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah. 

Perlu juga disampaikan bahwa putusan pengadilan terhadap yang bersangkutan telah dijatuhkan pada tanggal 16 Desember 2025, sehingga proses hukum tersebut telah berlangsung sejak beberapa waktu yang lalu. Selama proses tersebut, yang bersangkutan telah didampingi oleh tim penasihat hukum sejak tahap penyidikan, P21, tahap penyerahan perkara (tahap II), hingga proses persidangan dan Vonis sehingga seluruh proses peradilan tetap berjalan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan serta hak-hak hukum yang bersangkutan. 

Sehubungan dengan hal tersebut, Balai TNUK menghormati berbagai pandangan yang berkembang di masyarakat. Namun demikian, apabila terdapat pihak-pihak yang masih memiliki keberatan terhadap putusan tersebut, diharapkan dapat menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

5.    Pendekatan kemanusiaan tetap dilakukan 

Meskipun demikian, Balai TNUK tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan sosial. Hingga saat ini hak penggarapan lahan seluas 1.04 ha tersebut tidak dicabut, dengan pertimbangan agar keluarga yang bersangkutan tetap dapat memiliki sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk diketahui bahwa sdr Amirudin memiliki 3 anak, dimana 2 anak telah bekerja dan 1 anak masih sekolah. Selain itu, sebagai bentuk kepedulian sosial, pihak TNUK juga telah memberikan bantuan sembako kepada keluarga yang bersangkutan ketika dalam proses penyidikan. 

 

6.    Kondisi Rumah dan Garapan 

Agar diketahui kondisi rumah yang dijadikan alasan menebang pohon oleh Sdr Amirudin merupakan rumah permanen dari bata, dan yang bersangkutan berniat merenovasi rumahnya. Apabila dibandingkan dengan kondisi rumah di sekitar yang bersangkutan tidak lebih baik, namun masyarakat tersebut TIDAK melakukan penebangan pohon seperti yang saudara Amirudin lakukan. Bahkan jika dibandingkan dengan beberapa rumah pegawai TNUK kondisi rumah sdr Amirudin lebih baik, Gambar terlampir.

 

Balai Taman Nasional Ujung Kulon menilai bahwa pemberitaan yang membingkai perkara secara sederhana tanpa menyampaikan fakta hukum secara lengkap berpotensi membangun opini publik yang keliru dan merugikan upaya perlindungan kawasan konservasi. 

Sebagai kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis sangat penting, Taman Nasional Ujung Kulon harus dijaga bersama melalui penegakan aturan yang berlaku. 

Balai Taman Nasional Ujung Kulon mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar tanpa mengetahui fakta secara utuh. Balai TNUK tetap berkomitmen menjalankan tugasnya dalam melindungi kawasan konservasi sekaligus menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar kawasan secara adil, proporsional, dan bertanggung jawab. 

Demikian hak jawab ini disampaikan sebagai bagian dari upaya memberikan informasi yang berimbang kepada publik.


 Penanggung Jawab Berita :

Ardi Andono, S.TP., M.Sc, Kepala Balai TN Ujung Kulon

 

BALAI TAMAN NASIONAL UJUNG KULON

Jl. Perintis Kemerdekaan No. 51 Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten

Telp.  0253-804651.  

 

Call center : 08111238884

Instagram : btn_ujung_kulon

Email : btn.ujungkulon@kehutanan.go.id 

Website : https://tnujungkulon.ksdae.kehutanan.go.id



L-1.png L-2.png

L-3.png

L-4.png

L-5.png

L-6.png




Copyright© 2026 Balai Taman Nasional Ujung Kulon. All right reserved.