header-logo.png
  • Tanggal :21 Juni 2026
  • Balai Taman Nasional Ujung Kulon

Putusan Persidangan: 10 Badak Jawa Menjadi Korban Perburuan Liar di Taman Nasional Ujung Kulon

SIARAN PERS

Nomor: SP.16/T.12/TU/HMS.3/B/06/2026

 

Putusan Persidangan: 10 Badak Jawa Menjadi Korban Perburuan Liar di Taman Nasional Ujung Kulon

 

Pandeglang, Banten – Rangkaian penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan terhadap kasus perburuan dan perdagangan ilegal Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus) di Taman Nasional Ujung Kulon telah tuntas, namun berita di media masa masih simpang siur, berikut kami sampaikan data dan fakta persidangan:

 

1. Berdasarkan telaah terhadap fakta hukum yang terungkap dalam proses persidangan serta putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), barang bukti telah di musnahkan, sebagian kerangka disimpan di museum Banten untuk media edukasi.

 

2. Terdakwa Sunendi alias Nendi Bin Karnadi (Putusan No. 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl https://share.google/PyKC31WTOj8C7JBYg)

Apa yang Dilakukan (Peran): Sunendi berperan sebagai eksekutor utama penembak badak yang mengintai dan membidik ke arah perut/jantung menggunakan senapan locok. Ia juga bertugas menyembelih leher, ikut memotong cula, menjual cula tersebut ke Jakarta, serta mencuri kamera trap milik Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

Jumlah Badak yang Dibunuh: Terbukti menembak mati sebanyak 6 ekor badak (terdiri dari 5 badak jantan dan 1 badak betina).

Putusan Hukuman: Divonis pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 subsider 2 bulan kurungan.

 

3. Terdakwa Sahru Bin Karnadi (Putusan No. 171/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl https://share.google/Jc3gmvFkNzyFuAi9y)

Apa yang Dilakukan (Peran): Sahru merupakan eksekutor dari kelompok lainnya yang bertugas melakukan penembakan badak menggunakan senapan locok. Ia juga menyembelih leher badak, menyembunyikan senjata api di lubang pohon mati, serta menjual cula ke Jakarta.

Jumlah Badak yang Dibunuh: Terlibat dalam operasi perburuan sebanyak 7 kali pada rentang 2018-2022 (tercatat langsung membunuh setidaknya 4 ekor badak bersama kawanannya).

Putusan Hukuman: Divonis pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

 

4. Terdakwa Atang Daman Huri alias Cecep Bin Daman (Putusan No. 172/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl https://share.google/RYX3cTtbGAiScUgXx)

Apa yang Dilakukan (Peran): Atang bertugas untuk menyembelih dan memotong cula Badak Jawa yang telah ditembak mati menggunakan golok secara bergantian.

Jumlah Badak yang Dibunuh: Terlibat dalam 4 kali perburuan, yang mana kelompoknya membunuh 3 ekor badak jantan dan 1 ekor badak betina.

Putusan Hukuman: Divonis pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

 

5. Terdakwa Isnen Bin Kusnan (Putusan No. 173/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl https://share.google/DfgkzlW7WXxsZrcYZ)

Apa yang Dilakukan (Peran): Isnen berperan/bertugas membawa perbekalan dalam tas ransel (berupa beras, baju, air minum, dan alat masak). Setelah badak ditembak, ia bertugas untuk menyembelih dan memotong cula Badak Jawa.

Jumlah Badak yang Dibunuh: Terlibat dalam 4 kali perburuan, yang menghasilkan 3 ekor badak jantan dan 1 ekor badak betina.

Putusan Hukuman: Divonis pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

 

6.   Terdakwa Sayudin Bin Lomri (Alm) (Putusan No. 174/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl https://share.google/BmjpLPamQG7OLoLYQ)

Apa yang Dilakukan (Peran): Sayudin bertugas membawa perbekalan untuk berburu. Ketika hewan buruan ditembak, ia turut serta menyembelih leher dan memotong cula badak pada bagian pangkalnya secara bergantian menggunakan golok.

Jumlah Badak yang Dibunuh: Turut serta dalam 5 kali perburuan (4 badak jantan bercula dan 1 badak betina tanpa cula).

Putusan Hukuman: Divonis pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

 

7. Terdakwa Karip Bin Usup (Putusan No. 175/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl https://share.google/HDJkOFIZmk1bDNWuW)

Apa yang Dilakukan (Peran): Karip ikut patungan uang untuk membeli senjata api locok. Peran utamanya di lapangan adalah membawa perbekalan, memotong cula badak, dan menyembelih leher badak secara bergantian menggunakan golok.

Jumlah Badak yang Dibunuh: Terlibat dalam 2 kali perburuan (keduanya badak jantan) bersama kelompok Sahru.

Putusan Hukuman: Divonis pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

 

8. Terdakwa Leli Bin Mudin (Putusan No. 176/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl https://share.google/l41tRL38HYB0Hosfi)

Apa yang Dilakukan (Peran): Leli bertugas membawa perbekalan untuk berburu di hutan. Setelah badak tertembak, ia bertugas memotong cula badak menggunakan golok dan menyembelih leher badak.

Jumlah Badak yang Dibunuh: Turut serta dalam 5 kali perburuan kelompok.

Putusan Hukuman: Divonis pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

 

9.    Terdakwa Yogi Purwadi Bin (Alm) Saman (Putusan No. 71/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl https://share.google/6Q6FL14RIAukE3KGa)

Apa yang Dilakukan (Peran): Bertindak sebagai perantara atau penjual. Yogi bertugas menimbang berat cula yang dibawa oleh Sunendi, memfotonya, lalu menawarkan cula tersebut kepada pembeli akhir di Jakarta dengan mengambil komisi.

Jumlah Badak yang Dibunuh: 0 (Tidak ikut berburu di hutan, namun turut memperniagakan sedikitnya 4 buah cula badak).

Putusan Hukuman: Divonis pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda Rp100.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

 

10. Terdakwa Liem Hoo Kwan Willy (Putusan Kasasi MA 3180 K/Pid.Sus-LH/2025 https://share.google/nImbS0WIRGaeYTg5v)

Apa yang Dilakukan (Peran): Bertindak sebagai bagian jaringan pembeli atau penyedia komunikasi. Ia menerjemahkan informasi ukuran/harga dari Yogi kepada pembeli utama warga negara asing (Ai) berbahasa Mandarin dan menerima transferan pembayaran.

Jumlah Badak yang Dibunuh: 0 (Tidak ikut berburu).

Putusan Hukuman: Pada pengadilan tingkat pertama sempat divonis bebas, namun pada tingkat Kasasi MA divonis pidana penjara 1 (satu) tahun dan denda Rp100.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

 

Sebagai catatan, Balai Taman Nasional Ujung Kulon sebelumnya pernah menyampaikan informasi pengakuan kelompok Sahru terkait keterlibatan dalam perburuan 6 (enam) individu Badak Jawa pada periode 2018–2022 (https://tnujungkulon.ksdae.kehutanan.go.id/berita/detail/296). Namun, setelah seluruh rangkaian perkara diproses melalui mekanisme peradilan, penyajian data dalam siaran pers ini menggunakan pendekatan rekonstruksi berdasarkan keseluruhan fakta hukum yang telah diuji dalam persidangan dan dituangkan dalam putusan pengadilan.

 

Pada April 2025, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3180 K/Pid.Sus-LH/2025 mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum, membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 93/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl atas nama Liem Hoo Kwan Willy selaku pembeli cula Badak Jawa, dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp100.000.000.

 

Sebagai bagian akhir dari penyelesaian perkara dilakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang pada hari Rabu, 23 Juli 2025, yang belibatkan Hakim PN Pandeglang, Kepolisian Resor Pandeglang, Kodim Pandeglang, serta Balai TNUK. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong/digerinda, hingga dihancurkan menggunakan blender agar tidak dapat dipergunakan kembali. Barang bukti yang dimusnahkan berupa :

1. Putusan Terdakwa Sunendi alias Nendi (Putusan No. 39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl) Terdapat barang bukti yang disita dari terdakwa utama (Sunendi), meliputi sisa tubuh satwa, hingga persenjataan:

·         1 buah tengkorak Badak Jawa (Badak bercula satu).

·         1 tengkorak Badak Cula Satu berikut tulang belulang.

·         1 pucuk senapan Locok.

·         1 pucuk senjata api laras panjang jenis Mauser warna cokelat kayu (nomor seri

         6030).

·        1 pucuk senjata api laras pendek warna hitam merk Colt 1911 (beserta

         magazine).

·         1 pucuk senjata Airsoft Gun laras pendek jenis Revolver.

·         1 buah senjata Airsoft Gun warna hitam merk Pietro Beretta.

·         12 butir peluru Mauser kaliber 7,62 mm.

·         4 butir peluru senjata api laras pendek kaliber 9 mm.

·         10 butir selongsong peluru.

·         6 butir selongsong peluru airsoft gun.

·         1 box peluru airsoft gun berukuran kecil dan 1 box berukuran besar.

·         1 buah tabung gas Airsoft Gun merk Beeman Magnum.

·         1 buah pisau.

·         2 unit Handy Talkie (HT) merk TDR warna hitam.

 

2.  Putusan Terdakwa Sahru, Atang, Isnen, Sayudin, Karip, dan Leli Karena keenam terdakwa ini diproses dari kelompok dan penggeledahan yang sama, Majelis Hakim menetapkan 12 jenis barang bukti yang sama persis untuk setiap putusan mereka (Putusan No. 171 hingga No. 176/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl). Barang buktinya antara lain:

  • 3 pucuk Senjata Api Locok.

  • 38 buah peluru timah.

  • 1 plastik bubuk mesiu (berat ± 1,7 kg).

  • 2 buah perkisong (pemicu/pelatuk).

  • 4 buah takaran bubuk mesiu.

  • 1 buah gergaji besi.

  • 1 buah kikir.

  • 1 buah sanawa.

  • 1 lembar amplas.

  • 3 wadah berisi kertas korek.

  • 1 plastik sabut kelapa.

  • 1 buah flashdisk warna hitam-merah merk SanDisk.

 

3. Putusan Terdakwa Yogi Purwadi - Perantara (Putusan No. 71/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl) Terdapat 3 jenis barang bukti yang disita dari terdakwa perantara jual beli cula badak ini:

  • 1 unit Handphone merk Oppo A12 berwarna hitam.

  • 1 lembar bukti transfer setor tunai sebesar Rp525.000.000,- (tanggal 8 Agustus 2022).

  • 1 bundel rekening koran periode bulan Agustus 2022 (No. Rekening: 0353141195) atas nama Yogi Purwadi.

 

4.   Putusan Terdakwa Liem Hoo Kwan Willy - Pembeli (Putusan No. 93/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl & Kasasi No. 3180 K/PID.Sus-LH/2025) Terdapat 2 jenis barang bukti yang ditetapkan untuk terdakwa pembeli akhir ini:

  • 1 unit Handphone merk iPhone 11 warna hitam beserta kartu SIM (nomor 08577979999).

  • 3 lembar cetakan tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp antara Liem Hoo Kwan Willy dengan Yogi.

 

Balai Taman Nasional Ujung Kulon menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perlindungan Badak Jawa melalui peningkatan pengamanan kawasan, penguatan patroli perlindungan, pemanfaatan teknologi pemantauan seperti kamera jebak, peningkatan kapasitas petugas, serta penguatan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, mitra konservasi, masyarakat sekitar kawasan, dan seluruh pihak yang memiliki kepedulian terhadap pelestarian Badak Jawa.

 

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan terhadap satwa liar dilindungi tidak dapat ditoleransi. Setiap individu Badak Jawa memiliki nilai yang tidak tergantikan bagi kelangsungan spesies, sehingga perlindungan terhadap satwa langka tersebut membutuhkan komitmen bersama, kolaborasi lintas sektor, dan penegakan hukum yang tegas serta berkelanjutan.

 

BALAI TAMAN NASIONAL UJUNG KULON

Jl. Perintis Kemerdekaan No. 51 Labuan, Kabupaten Pandeglang,  Provinsi Banten

Telp.  0253-801731. 

Call center : 08111238884

Instagram : btn_ujung_kulon

Email.  btn.ujungkulon@kehutanan.go.id

https://tnujungkulon.ksdae.kehutanan.go.id     




TESK ORANG CHINA .png


TERSANGKA CHINA.png 

PARA TERSANGKA.png 

PEMUSNAHAN BARBUK .png 

PEMBAKARAN BARBUK.png




Copyright© 2026 Balai Taman Nasional Ujung Kulon. All right reserved.